BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA KABUPATEN ROKAN HULU

Tugas dan Fungsi

Tugas dan fungsi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) adalah menyelenggarakan pengadaan barang/jasa pemerintah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional. Secara umum, PBJ memiliki tugas dan fungsi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengadaan barang/jasa.

Tugas PBJ meliputi:
  • Perencanaan:
    • Menyusun rencana umum pengadaan barang/jasa.
    • Menyusun program dan kegiatan pengadaan barang/jasa.
    • Melakukan identifikasi kebutuhan barang/jasa.
    • Menyusun spesifikasi teknis dan HPS (Harga Perkiraan Sendiri). 
    • Menyusun rancangan kontrak.

    Pelaksanaan:

      • Melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa. 
      • Menandatangani kontrak. 
      • Mengendalikan pelaksanaan kontrak
      • Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan.

      Pengawasan:

        • Melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa.
        • Melakukan pengendalian administrasi pengadaan barang/jasa. 
        • Menyelenggarakan evaluasi terhadap proses pengadaan barang/jasa. 


        Lainnya:

          • Mengelola sistem informasi manajemen pengadaan barang/jasa.
          • Melaksanakan koordinasi dalam rangka pembinaan SDM pengadaan barang/jasa. 
          • Melaporkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
          • Menyelenggarakan pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa. 


          Fungsi PBJ mencakup:

          • Perumusan kebijakan: Merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa, baik di tingkat pusat maupun daerah.
          • Koordinasi: Mengkoordinasikan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di berbagai tingkatan dan instansi. 
          • Fasilitasi: Memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa, termasuk penyediaan layanan dan informasi.
          • Pengembangan: Mengembangkan sistem dan praktik pengadaan barang/jasa yang lebih baik.
          • Pengawasan: Melakukan pengawasan terhadap seluruh proses pengadaan barang/jasa. 
          • Pembinaan: Melakukan pembinaan kepada para pihak terkait dalam pengadaan barang/jasa.
          • Evaluasi: Melakukan evaluasi terhadap efektivitas dan efisiensi pengadaan barang/jasa. 
          • Tujuan utama PBJ adalah untuk mencapai pengadaan barang/jasa yang berkualitas, tepat waktu, tepat biaya, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. 

          Pelayanan Kami

          Portal Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa

          Pusat Informasi dan Layanan Digital untuk Memenuhi Kebutuhan Pengadaan Barang dan Jasa.